Monday, 27 March 2017

Materi USM PKN Kelas 9

Materi PKN SMP Kelas IX

BAB I
PEMBELAAN TERHADAP NEGARA


A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Sifat-Sifat Negara
  • Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
  • Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  • Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
Unsur-Unsur negara
  • Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
  • Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
  • Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
  • Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)

B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
  1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
  • Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
  1. Menciptakan keamanan ekstern
  2. Memelihara ketertiban intern
  3. Mewujudkan keadilan
  4. Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
  5. Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban
  2. Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan keadilan

D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
  1. Bentuk negara
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
  • Bentuk Pemerintahan
2. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
  • Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
  • Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
  • Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
3. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
  • Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
  • Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu

E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
  1. Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
  2. Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
  • Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
- Asas ius Sanguinis (keturunan)
- Asas ius Soli (tempat kelahiran)
  • Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
  1. Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
  2. Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
  • Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
  • Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
  1. Orang bangsa indonesia asli
  2. Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang

F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  1. Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
  • Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
  • Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
  • Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
  • Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
  • Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J

G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
  1. UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
  2. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
  • Pendidikan kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
  • Pengabdian sesuai dengan profesi

BAB 2
OTONOMI DAERAH


A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
  1. Tujuan Otonomi Daerah
  • Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
  • Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
  • Meringankan beban pemerintah pusat
  • Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
  • Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
  • UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
  • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah

3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
  • Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. memilih pemimpin daerah
  3. mengeloloa aparatur daerah
  4. mengelola kekayaan daerah
  5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. mewujudakan keadilan dan pemerataan
  5. meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
  6. meningkatkan pelayanan kesehatan
  7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  11. melestarikan lingkungan hidup
  12. mengelola administrasi kependudukan
  13. melestarikan nilai sosial budaya
  14. membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  15. kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan

  • Asas-Asas Otonomi Daerah
  1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
  2. Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  3. Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  • Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
  1. Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
  2. Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
  3. Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
  • Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
  1. Yang menjadi urusan pemerintah Pusat
  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi (peradilan)
  • Moneter dan fiskal nasional
  • agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemwerintah Provinsi
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
  • g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
  • o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
  • p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD

f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah




2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah

3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
D) Hak imunitas yaitu hak untuk tidak diajukan ke pengadilan atas pendapatnya

5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)

g. Sumber Pendapatan Daerah

Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)

  • 2) Dana Perimbangan
    a. Dana bagi Hasil
    (1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    (2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    (3) Pajak Penghasilan (PPh)
    (4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
    b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
    c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
    3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
    a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
    b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD

    h. Desa
    Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
    Pemerintahan desa terdiri dari :
    a) Pemerintah Desa
    b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)

    BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.





    KEBIJAKAN PUBLIK
    Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Tujuan Kebijakan Publik
    Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
    Melindungi hak-hak masyarakat
    Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
    Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Contoh Kebijakan Publik ;
    Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
    Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
    Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
    Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
    Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota

    Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan publik ;
    Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
    Penyusunan skala prioritas
    Perumusan (Formulasi) Rancangan Kebijakan
    Penetapan dan Pengesahan Kebijakan
    Pelaksanaan Kebijakan
    Evaluasi Kebijakan Publik

    Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
    Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
    Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
    Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati

    BAB 3
    GLOBALISASI

    A. PENGERTIAN GLOBALISASI
    Menurut A.G. MacGrew, Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat belahan dunia yang lain.
    Menurut Internasional Monetary Fund (IMF), Globalisasi adalah meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara di duia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.
    Menurut Bank Dunia, Globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain.
    Jadi Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar negara saling berintraksi, bergantung, terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
    Globalisasi di tujukkkan dengan beberapa tanda-tanda yaitu :
    Meningkatnya perdagangan global
    Meningkatnya aliran modal internasional (investasi langsung dari luar negeri)
    Meningkatnya lairan data lintas atas (; penggunaan internet, satelit komunikasi dan telepon)
    Adanya desakan berbagai pihak untuk mengaddili penjahat perang di Mahkamah Kejahatan Internasional (internastional Criminal Court)dan adanya gerakan untuk menyerukan keadilan internasional
    Meningkatnya pertukaran budaya (cultural exchange) internasional
    Menyebar luasnya paham multikulturalisme dan semakin besarnya akses individu terhadap berbagai macam budaya
    Meningkatnya perjalanan dan turisme tingkat negara
    Meningkatnya imigrasi, termasuk imigrasi ilegal
    Berkembngnya infrastuktur telekomunikasi global
    Berkembangnya sistem keuangan global
    Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional
    Meningkatnya peran organisasi-organisasi internasional (WTO,IMF) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi internasional.

    Ada tiga (3) faktor penyebab meningkatnya globalisasi yaitu ; adanya perubahan politik dunia, aliran informasi yang cepat dan luas, dan berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / traansnasional
    Adanya Perubahan Politik Dunia

Menurut Anthony Giddens pengaruh politik yang mempengaruhi meningkatnya globalisasi yaitu :
Bubarnya Uni Soviet Tahun 1991dan jatuhnya Komunisme Model uni Soviet
Munculnya Mekanisme Pemerintahan Internasioal dan Regional
Munculnya Organisasi Antarpemerintah (Intergovermental Organizations/IGOs) dan Organisasi Non-pemerintahInternasional (International Non-govermental Organizations/INGOs
Adanya Aliran Informasi yang cepat dan luas, hal ini dipengaruhi oleh semakin pesatnya kemajuan dibidang teknologi
Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / transnasioal (Transnasional Corporation – TNCs) yaitu perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara
Faktor Pendukung Globalisasi yaitu :
Berkembang pesatnya teknologi komunikasi
Adanya integrasi ekonomi dunia

B. ARTI PENTING GLOBALISASI BAGI INDONESIA

Globalisasi adalah sebuah realita, artinya globalisasi tidak bisa dihindari, dan setiap bangsa atau negara mau tidak mau akan masuk ke dunia yang global yang disebut globalisasi. Salah satu cara negara mempersiapkan diri untuk menghadapi globalisasi adalah dengan membangun sistem pendidikan yang baik yang bertujuan untuk menciptakan SDM-SDM yang berprestasi, tekun, jujur, ulet dan mau belajar terus-menerus demi kemajuan diri, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
Hukum globalisasi bagi bangsa indonesia yaitu (1) apappun yang terjadi di indonesia bisa menimbulkan reaksi di dunia internasional, (2) apapun yang terjadi di dunia internasional bisa memmengaruhi indonesia.

C. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI
Sejak bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya, bangsa indonesia mulai menjalin hubungan kerjasama dengan bangsa/negara lain. Dalam menjalin hubungan kerjasama terseut bangsa indonesia menggunakan polotik luar negeri "BEBAS AKTIF".

Tujuan-tujuan politik luar negeri indonesia yaitu :
1. Membentuk negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke
2. Membentuk masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur lahir dan batin dalam wadah NKRI
3. Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk tatanan dunia baru yang bebas dari imprialisme dan kolonialisme

Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri indonesia yaitu :
a. Negara indonesia menjalankan politik damai
b. Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan negeri masing-masing negara.
c. Negara indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi
d. Negara indonesia berusaha mempermudah jalannyapertukran pembayaran internasional
e. Negara indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada pigam PBB
f. Negara indonesia dalam lingkunga PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan terwujud

Politik Bebas Aktif bangsa indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Politik Bebas Aktif artinya ;
Ø Bebas artinya indonesia bebas menentukan sikap dan pandngannya terhadap masalah-masalah internasional. Selain itu, bebas juga berarti bangsa indonesia tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia (blok Barat (liberalis) atau blok Timur (komunis))
Ø Aktif artinya indonesia aktif memperjuangankan perdamaian dan ketertiban dunia. Selain itu, indonesia juga aktif memperjuangkan terwujudnya keadilan, kebebasan dan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.

Contoh peranan indonesia dalam dunia internasional dengan politik bebas aktifnya :
Indonesia menyelenggarakan Konfrensi Asia Afrika (KAA), tanggal 24 April 1955 di Bandung dan tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta
Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non-Blok (GNB)tahun 1961. gerakan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan perang dingin antar Blok Barat dengan Blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia.
Indonesia memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN)
Indonesai aktif membantu menyelesaikan konflik di Bosnia, Filipina, Kampuchea dan negara-negara lain yang mengalami konflik dan perang saudara

Hubungan Internasional di Era Globalisasi
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), Hubungan Internsional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek seperti ; organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Asas-asas Hubungan Internasional
Asas Teritorial
, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya
Asas Kebangsaan, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang di dasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.

Faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral mapun multilateral yaitu kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya (alam dan manusia) serta letak geografis.
Hubungngan internasional diperlukan oleh setiap negara karena :
Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta atau intervensi dari negara lain

Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain



BAB 4
DAMPAK GLOBALISASI

A. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI GLOBALISASI
Dampak positif Globalisasi
a. Meningkatkan dinamika (perubahan) Komunikasi dan Transportasi
b. Terbukanya lapangan pekerjaan
c. Pesatnya Pertumbuhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibidang HAM dan Lingkungan Hidup
d. Menumbuhkan semangat toleransi antar sesama penduduk dunia
e. Pesatnya gerakan demokrasi di berbagai negara
Dampak Negatif Globalisasi
a. Semakin kuatnya kelompok ekonomi kuat dan semakin lemahnya daya saing pemilik modal kecil
b. Menurunnya kualitas Sumber Daya Alam
c. Meningkatnya Kerusakan Lingkungan
d. Semakin canggihnya tindak kejahatan yang mengguakan teknologi canggih
e. Meningkatnya BudayaKonsumtif (yaitu budaya atau kebiasaan masyarakat untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok atau mendesak.)

B. DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP INDONESIA
1. Di Bidang Politik
a. Meningkatnya kesadaran dan gerakan menyuarakan demokratisasi, penegakan HAM dan supremasi hukum
b. Semakin kuatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah demi tegaknya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bertanggung jawab
c. Maraknya gerakan demonstrasi (unjuk rasa) yang melibatkan massa, sebab masyarakat mengikuti budaya politik berbagai negara yang sering terlihat di berbagai media massa. Selain itu demostrasi juga diperbolehkan oleh Undang-Undang walaupun kadang-kadang melanggar undang-undang
d. Semakin banyak terbentuknya partai politik, organisasi nonpemerintah dan LSM.
2. Di Bidang Ekonomi
a. Adanya liberalisasi perdagangan mendorong pemilik modal besar semakin kuat dan pemilik modal kecil semakin lemah dalam persaingan bebas
b. Banyaknya industri besar bertaraf internasional menggunakan perangkat teknologi canggih. Hal ini membuat industri tersebut memerlukan sedikit SDM.
c. Kuatnya pengaruh mata uang dollar Amerika Serikat terhadap perekonomian indonesia
d. Privatisasi bebberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
e. Berkurangnya subsidi bagi rakyat
3. Di Bidang Sosial Budaya
a. Semikin tumbuhnya sikap individualistis dan lunturnya sikap toleran, kesetiakawanan sosial dan gotong royong
b. Semakin memudarnya nilai moralitas dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c. Semakin derasnya nilai-nilai budaya dan gaya hidup barat yang diterima masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik dan ditiru mentah-mentah meskipun belum tentu sesuai dan cocok dengan kebiasaan dan budaya sendiri
4. Di Bidang Lingkungan Hidup
a. Meningkanya pencemaran air dan udara akibat aktivitas industri-industri besar di indonesia
b. Meningkatnyakerusakan hutan akibat penebanganbesar-besaran, baik yang legal maupun ilegal
c. Meningkatnya peristiwa kebakaran hutan yang diakibatkan oleh pembukaan hutan dengan cara membakar hutan.


C. DAMPAK GLOBALISASI BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarkat
a. Semakin tumbunya pola hidup individualistis dan pragmatis
b. Tingkat kepedualian dan kesetiakawanan sosial dirasakan semakin luntur
c. Interaksi dan kebersamaan sosial secara fisik cenderung berkurang, namun dinamika komunikasi dan jangkauan masyarakat semakin luas
d. Semakin tingginya persaingan hidup masyarakat
e. Nilai-nilai moral etik dalam pergaulan masyarakat cenderung semakin terabaikan
2. Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berangsa dan Bernegara
Semakin meningkatnya kesadarn masyarakt akan hak dan kewajibannya sebgai warga negara
Tingkat kontrol masyarakat terhadap pemerintah semakin meingkat
Pola hubungan antar negara semakin dekat dan saling terkait, ketergantungan dan pengaruh-mempengaruhi
Semakin tingginya kesadaran masyarakt terhadap kesetaraan pria-wanita(kesetaraan gender) dalam politik
Tumbuhnya gerakan pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia

D. SIKAP TERHADAP DAMPAK GLOBALISASI
Sikap-sikap yang sebaiknya dikembangkan dalam menghadapi dampak globalisasi yaitu :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) indonesia
2. Meningkatkan kualitas nilai-nilai keimanan dan moralitas masyarakat
3. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk memperjuangkan keadilan dan keseimbangan antar bangsa
4. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk mendesak negara-negara maju agar mau memberikan dana perbaikan lingkungan hidup
5. Meningkatkan jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan Nasionalisme








BAB 5
PRESTASI DIRI DAN KEUNGGULAN BANGSA

A. PENGERTIAN PRESTASI DIRI
Menurut Kamus Bahasa Indonesia "Prestasi" dalah hasil yang telah dicapai dari yang telah dilakukan, dikerjakan dan sebagainya. Menurut Lefton, prestasi (achievement) adalah kesuksesan setelah di dahului oleh suatu usaha. Jadi prestasi yaitu dorongan untuk mengatasi kendala, melaksanakan kekuasaan, berjuang untuk melakukan sesuatu yang sulit sebaik dan secepat mungkin.
Orang yang berprestasi adalah orang yang dianggap sukses dalam bidang tertentu, karena pada kenyataannya ia memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Menurut Robert Power, diri kita adalah people who make thinga happening ( pelaku yang mampu mewujudkan sesuatu). Ukuran untuk mengetahui kesuksesan ada dua yaitu :
1. Ukuran hasil, orang disebut sukses bila ia memiliki kekayaan, kekuasaan, ketenaran, kebahagiaan dan ketenaran
2. Ukuran proses, kesuksesan adalah mengetahui tujuan dalam hidup, berkembang untuk mencapai kekuatan dan menyebarkan hal-hal yang menguntungkan bagi orang lain.
Beberapa hal yang memungkinkan seseorang dapat meraih prestasi yaitu kemampuan berfikir, perilaku positif dan sikap yang positif (disiplin). Adapun prinsip-prinsip yang harus dikembangkan untuk menjadi orang yang berprestasi yaitu :
Tidak takut kalah atau gagal
Berjuang tiada henti
Menghargai prestasi orang lain
Tidak merasa puas dengan prestasi sekarang
Menurut A.A. Qowiy memberikan kiat-kiat bagaimana menghadapi kesulitan hidup dalam rangka meraih prestasi melalui sepuluh sikap positif, yaitu :
a. Tegar dalam menghadapi kesulitan yang datang
b. Mengambil hikmah dari kesulitan yang dihadapi
c. Gigih dalam mencari ilmu
d. Berani mengambil resiko
e. Tenang dalam bertindak
f. Membiasakan diri untuk senantiasa bekerja keras
g. Menikmati indahnya kesulitan yang menghadang
h. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
i. Mengembangkan sikap tawakkal
Menurut Abdullah Gymnastiar ada lima hal yang memacu seseorang menjadi pribadi prestatif, yaitu :
1. Percepatan diri
2. Sistem yang kondusif
3. Berdaya saing positif
4. Mampu bersinergi
5. Manajemen kalbu (hati)





B. PENGERTIAN POTENSI DIRI
Potensi yaitu daya, kekuatan, kemampuan, kesanggupan, kekuasaan, kemampuan, yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, dan sesuatu yang dapat menjadi aktual. Jadi Potensi Diri adalah kekuatan, kemampuan, dan kesanggupan yang ada pada diri seseorang yang bisa dikembangkan.
Secara umum potensi seseorang muncul dalam tiga bentuk yaitu :
1. Kemampuan dasar meliputi tingkat intelegensi, kemampuan abstraksi, logika dan daya tangkap
2. Sikap kerja meliputi ketekunan, ketelitian, tempo kerja dan daya tahan terhadap tekanan
3. Kepribadian meliputi semua kemampuan, perbuatan seratakebiasan baik yang bersifat jasmaniah, rohaniah, emosional maupun sosial yang ditata dalam cara khas di bawah aneka pengaruh dari luar. Contoh keperibadian yaitu supel, ramah, ihlas, tulus dan lincah.

Macam-macam Potensi Diri
a. Potensi Fisik (Psychomotoric), yaitu potensi yang dapat diberdayakan sesuai fungsinya untuk berbagai kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup.
b. Potensi Mental Intelektual (intellectual Quotient). Potensi ini merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (terutama otak sebelah kiri). Fungsi potensi ini adalah untuk merencanakan sesuatu, menghitung dan menganalisis.
c. Potensi Sosial Emosional (Emotional Quotient). Potensi ini merupakan potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (terutama otak sebelah kanan). Fungsi ini untuk mengendlikan amarah, bertanggung jawab, motivasi, dan kesadaran diri.
d. Potensi Mental Spiritual (Spiritual Quotient). Potensi ini bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan jiwa sadar atau kearifan di luar ego. Secara sederhana Spiritual Quotient (SQ) merupakan kecerdasan yang berhubungan dengan keimanan dan akhlak mulia.
e. Potensi Daya Juang / Potensi Ketahanmalangan (Dversity Quotient). potensi ini merupakan potensi kecerdasan manusia yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan keuletan, ketangguhan, dan daya juang yang tinggi
Perlunya mengetahui potensi diri adalah sebagai upaya untuk memperluas dan memeperdalam kesadaran mengenai berbagai kecendrungan dan kekhususan diri sendiri, baik yang sudah teraktualisasi maupun yang belum. Potensi diri harus dikembangkan, manfaat pengembangan potensi diri adalah untuk mengembangkan nature dan nurture. Nature adalah kepribadian yang terbentuk dari bawaan/lahir/bakat, sedangakan Nurture adalah kepribadian manusia yang terbentuk karena pengaruh lingkungan.

Potensi diri meliputi ; potensi fisik (seperti ; keterampilan, kekuatan, kesehatan, ketahanan,) dan potensi nonfisik (seperti ; bakat, motivasi, minat, kecerdasan, perasaan). Menurut Howard Gardner : Hal terpenting bagi kita adalah menyadari dan mengembangkan semua ragam kecerdasan manusia dan kombinasi-kombinasinya. Kita berbeda karena memiliki kombinasi kecerdasan yang berlainan. Apabila kita menyadari hal ini, setidaknya kita lebih punya peluang menangani berbagai masalah yang kita hadapi di dunia ini dengan baik

Menurut La Rose menyebutkan bahwa pengembangan diri dapat diwujudkan melalui langkah-langkah :
Bergaul dengan orang yang berbeda profesi
Pilih teman yang bisa diajak diskusi dan tidak mudah tersinggung
Bersikap dan berfikir positif
Biasakan mengucapkan terima kasih
Biasakan mengatakan hal-hal yang menghargai orang lain
Biasakan berbicara efektif
Adapun cara mengembangkan potensi diri agar dapat prestasi yang tinggi yaitu :
Kenali potensi yang ada diri
Merumuskan dan menentukan cita-cita hidup
Belajar dengan rajin, ulet, tekun, dan tanpa kenal lelah
Janganlah kecil hati dan rendah diri
Jika ada kemauan pasti ada jalan
Selalu berdoa memohon pertolongan kepada Tuhan

Hambatan-hambatan dalam pengembangan Potensi Diri
Hambatan dari dalam diri individu sendiri, seperti berprasangka buruk, tidak memiliki tujuan yang jelas, enggan mengenal dirinya sendiri, tidak mau menerima umpan balik, kurang mau mengambil resiko, takut situasi baru, sikap acuh tak acuh
Hambatan yang berasal dari lingkungan, seperti sistem pendidikan yang dianut, lingkungan belajar/bekerja, kebiasaan atau budaya.

C. MACAM-MACAM KECERDASAN
Menurut Howard Gardner dalam Teori Kecerdasan Majemuk (Multiple Intellegences), mengemukakan kemampaun manusia terdiri dari delapan kecerdasan yaitu :
1. Kecerdasan Linguistik, yaitu kemampuan menggunakan kata secara efektif, baik secara lisan maupun tulisan
2. Kecerdasan Matematis-Logis yaitu kemampuan menggunakan angka dengan baik dan melakukan penalran dengan benar
3. Kecerdasan Spasial yaitu kemampuan memersepsi dunia spasial-visual secara akurat dan mentransformasi persepsi dunai tersebut
4. Kecerdasan Kinestetis-Jasmani, yaitu keahlian menggunakan seluruh tubuh untuk mengekspresikan ide dan perasaan dan keterampilan menggunakan tangan untuk menciptakan atau mengubah sesuatu.
5. Kecerdasan Musikal, yaitu kemampuan menangani bentuk-bentuk musik dengan cara memersepsi, membedakan, mengubah dan mengekspresikannya.
6. Kecerdasan Interpersonal, yaitu kemampuan memersepsi dan membedakan suasana hati, maksud, motivasi dan perasaan orang lain
7. Kecerdasan Intrapersonal, yaitu kemampuan memahami dieri sendiri dan bertindak berdasrkan pemahaman tersebut
8. Kecerdasan Naturalis, yaitu keahlian mengenali dan mengategorikan spesies (flora dan fauna) di lingkungan sekitar.

Menurut Thomas Amstrong, ada 3 faktor yang mempengaruhi kecerdasan pada diri manusia yaitu :
1. Faktor biologis
2. Faktor Sejarah hidup pribadi
3. Faktor latar belakang kultural dan historis

Materi Tambahan
A. Hierarki peraturan perundang – undangan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2011
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
0) Peraturan Menteri;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
    1. Norma
PENGERTIAN
1.     
1.    Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima
2.    Secara singkat; Norma adalah KAIDAH atau PEDOMAN dalam mewujudkan suatu nilai (aman, tertib, rukun, dan damai).
3.    Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
4.    Peraturan perundang-undangan/HUKUM adalah aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang
5.    Norma SOSIAL adalah ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan mengatur setiap tindakan masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai
JENIS NORMA menurut SIFATNYA:
6.    Norma yang bersifat FORMAL (resmi) adalah aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi negara
Contoh: SK (Surat Keputusan) Presiden, Menteri, dll, Perda (Peraturan Daerah), UU (Undang-undang), dll
7.    Norma yang bersifat NONFORMAL (tidak resmi) adalah aturan tidak tertulis yang diakui keberadaannya oleh masyarakat (dihormati dan dilaksanakan sepenuh hati).
Contoh: sopan santun, adat istiadat, dll
NORMA SOSIAL berdasarkan SUMBERNYA:
8.    Norma AGAMA  petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya (Nabi/Rasul) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuranSumber: wahyu Tuhan
Contoh:
– beribadah sesuai agama
– beramal sholih dan melakukan kebajikan
– mencegah perbuatan keji dan munkar (seperti: berjudi, berbohong, menipu, dll)
Sanksi: secara tidak langsung di dunia dan di akhirat
9.    Norma KESOPANAN  peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan (KESEPAKATAN) sekelompok manusia di dalam masyarakat dan DIANGGAP sebagai TUNTUNAN PERGAULAN sehari-hari masyarakat itu. Sifatnya relatif/ mungkin ada perbedaan antara masyarakat.negara yang satu dengan yang lainSumber: kesepakatan bersama dari masyarakat tentang tatanan pergaulan
Contoh:
– menghormati yang lebih tua
– berkata-kata sopan
– menaati peraturan yang berlaku
– cinta tanah air
– tidak sombong (selalu rendah hati)
– tidak meludah di sembarang tempat
– berpakaian sopan sesuai tempat dan waktu, dll
Sanksi: ditegur, dijauhi, dikucilkan, dll
10. Norma KESUSILAAN  aturan yang bersumber dari HATI NURANI manusia tentang BAIK BURUKNYA SUATU PERBUATAN.Norma kesusilaan bersifat UNIVERSAL = berlaku sama di semua tempat dan waktu. Contoh: semua agama, suku, negara apa pun menganggap bahwa KEJUJURAN adalah sebuah keharusan (baik). Tidak jujur = buruk.
Sumber: hati nurani (tentang baik buruk perbuatan)
Contoh:
– berpikir, berkata, dan berperilaku JUJUR
– adil
– menghargai orang lain (diri dan karyanya)
– setia kawan
– bersikap santun (meghindari sikap kasar)
– menghindari sifat pendendam (menjadi pemaaf)
– menghindari sifat malas ( berusaha selalu rajin)
– peduli, dll
Sanksi: rasa bersalah dan penyesalan dalam diri, celaan
11. Norma HUKUM  PEDOMAN HIDUP yang DIBUAT oleh LEMBAGA POLITIK suatu masyarakat/bangsa. Berfungsi untuk MENERTIBKAN dan MENSTABILKAN kehidupan sosial. Tujuan: menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakatSumber: ketetapan lembaga negara
Contoh:
– tata tertib berlalu-lintas
– larangan mencuri, merampok, dll
– larangan menganiaya orang lain
– pajak, dll
Sanksi: denda, pidana penjara, hukuman mati, dll
NORMA berdasarkan KEKUATAN PENGIKAT/TINGKATANNYA:
12. CARA (usage) perbuatan yang bersifat perorangan (daya ikat lemah).Contoh: cara berpakaian, cara makan, dll
Sanksi: dianggap ‘berbeda’, celaan (misalnya jika menggunakan celana pendek ke pesta)
13. KEBIASAAN (folkways) peraturan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sam dan tetap karena dianggap baik (daya ikat jauh lebih kuat).Contoh: mengetuk pintu sebelum bertamu, makan dengan tangan kanan, memberi dengan tangan kanan, dll
Sanksi: sindiran, ejekan, celaan
14. TATA KELAKUAN (mores) perilaku yang ditetapkan masyarakat sebagai perilaku yang diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan berbentuk kewajiban atau larangan. Sanksinya tergolong berat.Contoh: sikap pembantu kepada majikannya, aturan di perusahaan/sekolah, dll
Sanksi: dipecat, dihukum, didenda, dll
15. ADAT ISTIADAT (custom) pola-pola perilaku yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.Contoh: pantangan adat/tabu (karena dipercaya jika dilanggar akan menimbulkan bencana bagi seluruh warga. Sanksi: diusir, dikucilkan, dihukum mati, dll

C. PROKLAMASI
1. Pengertian Kemerdekaan

- Kemerdekaan berasal dari kata “Merdeka”, yang artinya bebas. Secara umum Kemerdekaan berarti Susana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang atau bangsa lain.
2. Makna/hakikat pentingnya kemerdekaan
- Proklamasi berarti Pembebasan Bangsa
Proklamasi 17 Agustus 1945 berarti bangsa kita lepas dari belenggu penjajahan, menjadi bangsa yang bedaulat dan bermartabat, bebas dari intervensi bangsa asing sehingga dapat mengatur bangsa sendiri demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
- Proklamasi berarti Pembangunan Bangsa
Kemerdekaan merupakan modal dasar pelaksanaan pembangunan, dalam keadaan terjajah kita tidak mungkin dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Proklamasi sebagai Jembatan Emas
- Proklamasi merupaka jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur, kemerdekaan membeikan harapan yang besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun sesuai dengan keinginan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
- Proklamasi sebagai Titik Kulminasi (Puncak) Perjuangan Bangsa
Merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya untuk terlepeas dari belenggu penjajah.
3. Suasana kebatinan Konstituasi Pertama
- BPUPKI membuat rancangan UUD pada siding tanggal 10 – 16 Juli 1945
- Tanggal 17 Agustus 1945, Atas nama Bangsa Indonesia Soekarno – Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Negar RI
- Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI membahas dan menetapkan konstitusi pertama di Indonesia yaitu UUD 1945, yang merupakan usulan dari Bung Hatta yang mendapat perubahan pada sila Pertama Pancasila dan Bab III pasal 6. Sila Pertama Pancasila menyatakan bahwa “Bedasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4. Sikap Positif terhadap Kemerdekaan
- Tekun belajar dan terus mengembangkan serta memperluas pengetahuan, wawasan dan keterampilan.
- Meningkatkan keimanan dan Budi Pekerti Luhur.
- Mematuhi Segala Norma dan Hukum yang berlaku.
- Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memiliki semangat persatuan dan kesetiakawanan sosial yang tinggi.

D. HAK AZASI MANUSIA
1. Pengertian HAM

- Hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang merupakan anugerah/pemberian dari Tuhan YME secara kodrati kepada manusia sejak lahir.
- Hak Asasi = Hak Hidup Merdeka, Hak Memeluk agama, Hak Mengeluarkan Pendapat, Hak Mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan kedudukan dalam masyarakat dan perbedaan warna kulit.
2. Instrumen HAM di Indonesia
- UUD 1945, Pasal 28 A – 28 J
- Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004, Penjaminan kondisi aman, damai dan tertib dan ketenteraman masyarakat; perwujudan sisitem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
- UU RI Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
- Lembaga KOMNAS HAM
- Lembaga Kepolisian Negara RI
- Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia


E. KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. Pengertian Kebebasan Mengemukakan Pendapat
- Hak setiap warga Negara untuk menyampaikan piiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dasar Hukum Kebebasan Menngemukakan Pendapat di Indonesia
- Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia).
- UUD 1945
- UU RI Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. Sikap Positif Pelaksanaan Kebebasan Mengemukakan Pendapat
- Kebebasan yang bertanggung jawab; Kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain; Kebebasan seseorang harus senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum Negara, dan adat istiadat yang berlaku.
- Senentiasa berbuat dengan memperhatikan hak orang lain
- Senantiasa mengedepankan Musyawarah untuk mufakat

E. IDEOLOGI
1. Pengertian Ideologi

- Suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara.
2. Ideologi Pancasila
- Bangsa Indonesia telah menentukan Pancasila sebagai Ideologi Nasional yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri.
- Pancasila mempunyai dua fungsi pokok yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
3. Sikap Positif terhadap Ideology Pancasila
- Pancasila adalah dasar Negara, Sebagai warga Negara kita harus menyadari bahwa mempertahankan ideologi Pancasila bukan saja merupakan tangung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
- Upaya mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi


 Negara pada dasarnya dapat dilakukan dengan dua cara; yaitu Preventif dan represif.
- Preventif (Pencegahan), dengan cara; membina keadaan wawasan Nusantara, membina kesadaran Ketahanan Nasional, melaksanakan sisten dokrin hankamrata, dan meningkatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan
- Represif (Tindakan), dengan cara; membasmi bahaya yang mengancam Pancasila baik dari dalam negari maupun dari luar negeri, seperti dengan cara memenjarakan orang yang terlibat; pemberontakan, penghianatan terhadap Negara, pelanggar hukum, tindakan merongrong Pancasila dan subversi (melecehkan Negara dan pemerintah)

F. KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi

- Konstituasi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
2. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
- 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Konstitusi Pertama yaitu UUD 1945
- 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS
- 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, UUDS 1950
- 5 Juli 1949 – sekarang, UUD 1945
- Amandemen I, 19 Oktober 1999
- Amandemen II, 18 Agustus 2000
- Amandemen III, 9 November 2001
- Amandemen IV, 10 Agustus 2002
3. Bentuk-bentuk Penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia
- Bentuk penyimpangan ketka diberlakukannya UUD 1945 sebelum amandeman (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
• KNIP berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang memiliki kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN.
• Sistem kabinet presidensial berubah menjadi parlementer
- Bentuk penyimpanngan ketika berlakunya UUDS 1950:
• Bergantinya sistem kabinet presidensial menjadi parlementer
- Masa ORLA
• Penyimpangan bidang politik, ekonomi, hukum ketatanegaraan dan social budaya
- Masa Orde Baru
• Praktik KKN, Politik Uang (Money Politic), Pelanggaran terhadap Hak-hak Politik, dan sentralisasi kekuasaan.

G. PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1. Pengertian/hakikat Perundang-undangan

- Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
2. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
- Mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat.
- Menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara
- Menyelesaikan masalah-masalah/sengketa-sengketa secara adil.
- Mengatur jalannya pemerintahan Negara.
3. Tata Urut Perundangan di Indonesia (UU No. 10 Tahun 2004)
- UUD 1945
- UU/PERPU
- PP
- PERATURAN PRESIDEN (PEPRES)
- PERDA
Menurut TAP MPR NO. III/MPR/2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- KEPRES
- PERDA

H. DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos = rakyat, kratos/kratin = pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, rakyatlah yang berkuasa. Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Abraham Lincoln/Presiden AS ke-16)
2. Bentuk-bentuk Demokrasi
Ditinjau dari pelaksanaannya;
• Demokrasi langsung (Direct Democracy)
• Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy)
Menurut Prinsip Ideologi:
• Demokrasi Liberal
• Demokrasi Rakyat
• Demokrasi Tersendiri

I. KEDAULATAN RAKYAT
1. Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab “Daulah” yang berarti kekuasaan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi di suatu Negara/pemerintahan.
2. Teori Kedaulatan
• Kedaulatan Tuhan
• Kedaulatan Negara
• Kedaulatan Raja
• Kedaulatan Hukum
• Kedaulatan Rakyat
3. Kedaulatan Indonesia menurut UUD 1945
• Kedaulatan Rakyat, Alinea Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UD 1945
• Kedaulatan Hukum, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
4. Teori Pembagian Kekuasaan menurut Montesquieu
• Legislatif, Kekuasaan membuat Undang-Undang
• Eksekuti, Kekuasaan pelaksana Undang-Undang
• Yudikatif, Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang

J. PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian Negara

Negara pada dasarnya dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk pada suatu penguasa tertinggi.
2. Unsur-unsur Negara
• Penduduk yang menetap
• Wilayah tertentu
• Pemerintahan yang berdaulat
• Pengakuan dari Negara lain
3. Dasar Hukum Bela Negara
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
4. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
• Mengikuti Pandidikan Kewarganegaraan
• Pelatihan Dasar Militer
• Mengabdikan diri sebagai Prajurit TNI atau POLRI
• Pengabdian kepada Negara sesuai dengan Profesi

K. OTONOMI DAERAH
1. Pengertian/Hakikat Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
UU Nomor 32 Tahun 2004
3. Perangkat Pemerintah Daerah
Kepala Daerah
DPRD

L. GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi

Globalisasi berasal dari kata “Globe” selanjutnya lahir istilah global yang artinya meliputi seluruh dunia. Globalisasi adalah suatu proses mendunia, proses dibentuknya suatu tatanan, aturan dan sistem yang berlaku bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.
2. Arti Penting Globalisasi bagi Indonesia
• Sebagai ancaman, Lebih banyak berdampak negatif, seperti merebaknya konsumerisme, materealisme, hedonisme, anarkisme dll
• Sebagai Peluang, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu bersaing dengan Negara-negara lain, bila bangsa Indonesia dapat menguasai IPTEK.
3. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Politik Luar Negeri adalah suatu strategi, pola perilaku dan kebijakan suatu Negara berhubungan dengan Negara lain ataupun dunia internasional.
• Bebas = Bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap berbagai permasalahan internasional dan terlepas dari ikatan antara blok barat dan blok timur.
• Aktif = Indonesia senantiasa aktif memperjuangkan terwujudnya perdamaian dunia
4. Bentuk-bentuk Hubungan Internasional
• Bilateral = hubungan Internasional antara 2 negara
• Multilateral = hubungan Internasional lebih dari 2 negara
5. Dampak Globalisasi
• Dampak Positif
Bidang Politik, memberikan perubahan terhadap kedaulatan Negara yang mulanya dimiliki secara penuh oleh suatu Negara berangsur berubah mengalami penyesuaian dengan kepentingan global. dll
Bidang Ekonomi, membuka adanya pasar internasional sehingga barang-barang produk luar negeri telah terpasarkan dalam suatu Negara.dll
Teknologi dan informasi, dapat memungkinkan seseorang mendapatkan informasi lintas Negara sehingga komunikasi antar Negara dapat menghemat waktu.
• Dampak Negatif
Bidang Politik, masuknya campur tangan Negara lain dalam pelaksanaan kedaulatan suatu Negara karena ketergantungan hutang misalnya, dll.
Bidang Ekonomi, kapitalisme tumbuh subur, negara2 kuat bersekongkol mencari keuntungan di negara2 yang lemah, dll.
Sosial Budaya, Nilai-nilai budaya lokal mulai luntur tergeser oleh budaya Negara besar yang belum tentu baik untuk bangsanya, dll.


Soal IPA Kelas VI Materi : Ciri khusus mahkluk hidup

Soal IPA Kelas VI
Materi : Ciri khusus mahkluk hidup
Tahun 2015/2016

I. Isian Singkat
1.      Ciri khusus yang dimiliki oleh burung hantu adalah (3)…
2.      Ciri khusus yang dimiliki oleh kelelawar adalah (3) ….
3.      Ciri khusus yang dimiliki oleh bunglon adalah …
4.      Ciri khusus yang dimiliki oleh cecak dan tokek adalah (2) …
5.      Ciri khusus yang dimiliki oleh orang utan adalah …
6.      Ciri khusus yang dimiliki oleh ikan pemanah adalah …
7.      Ciri khusus yang dimiliki oleh ikan sidat adalah …
8.      Ciri khusus yang dimiliki oleh ular adalah …
9.      Ciri khusus pada bebek adalah (3) ….
10.  Ciri khusus yang dimiliki unta (3) ….
11.  Ciri khusus yang dimiliki oleh tumbuhan kaktus adalah (3)…
12.  Ciri khusus yang dimiliki oleh bunga rafflesia adalah …
13.  Ciri khusus yang dimiliki oleh tumbuhan pemakan serangga adalah …
14.  Ciri khusus yang dimiliki oleh bungan teratai adalah (2)…
15.  Ciri khusus yang dimiliki oleh pohon bambu adalah …
16.  Ciri khusus yang dimiliki oleh pohon cemara adalah …
17.  Kelelawar mencari makan pada malam hari maka disebut hewan …
18.  Penentuan arash posisi dan jarak melalui bunyi pantul disebut …
19.  Kemampuan kelelawar untuk mengetahui arah terbang, makanan dan keadaan lingkungan sekitar dengan menggunakan pantulan bunyi disebut …
20.  Organ pembau yang dimiliki ular disebut …

II. Uraian
1.      Jelaskan proses tumbuhan venus dan kantong semar memperoleh makanannya!
2.      Jelaskan ciri – ciri yang dimiliki oleh bunga teratai!
3.      Jelaskan ciri – ciri yang dimiliki oleh tumbuhan kaktus!
4.      Jelaskan ciri – ciri khusus yang dimiliki oleh bebek!
5.      Jelaskan ciri – ciri khusus yang dimiliki oleh unta!


Sukorejo, 26 November 2015

Thursday, 23 March 2017

Soal UTS PKN Kelas 9 Semester 2

YAYASAN KANISIUS CABANG SEMARANG
SMP KANISIUS ARGOKILOSO
Jalan Raya Sapen no. 80 Sukorejo –Kendal 51363, Telp. (0294) 451265
                     

UJIAN TENGAH SEMESTER II
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Rounded Rectangle: Mata Pelajaan : PKn
Kelas    : IX
Hari/Tanggal   : Senin, 20 Maret 2017
Waktu    : 07.30 – 09.00 Wib
 






I.     Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi tanda silang (×) pada huruf a, b, c atau d !

1.    Sekelompok orang yang menempati suatu wilayah dan diorganisir oleh suatu pemerintahan yang sah serta memiliki kedaulatan baik keluar maupun ke dalam disebut ...
a.       Bangsa                                      c. Komunitas resmi
b.      Negara                                      d. Organisasi nasional

2.    Dibawah ini yang tidak termasuk unsur – unsur sebuah negara adalah ...
a.       wilayah                                     c. pemerintahan yang sah
b.      rakyat                                       d. ideologi

3.    Periode sidang BPUPKI tahap I berlangsung pada ...
a.       10 – 16 Juli 1945                      c. 29 Mei – 1 Juni 1945
b.      10 – 15 Juli 1945                      d. 28 Mei – 1 Juni 1945

4.    Piagam Jakarta dihasilkan oleh ...
a.       BPUPKI                                   c. PPKI
b.      Panitia Sembilan                       d. Moh. Yamin

5.    Pernyataan yang benar di bawah ini adalah ...
a.       Piagam Jakarta dirumuskan oleh Moh. Yamin
b.      Ir. Soekarno dilantik menjadi Presiden RI pada 18 Agustus 1945
c.       Ketua Dokuritsu Junbi Cosakai adalah Ir. Soekarno
d.      Ketua Dokuritsu Junbi Inkai adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat

6.    Dibawah ini tugas dan wewesang pemerintah pusat adalah ...
a.       Pelayanan kependudukan        c. pertahanan
b.      Pembangunan lingkungan        d. perencanaan tata ruang

7.    Kaidah yang digunakan sebagai pedoman tingkah laku dalam masyarakat disebut ...
a.       hukum                                      c. norma
b.      aturan                                       d. etika sosial

8.    Pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga politik bertujuan untuk penertitiban disebut ...
a.         Norma susila                            c. norma adat
b.        Norma hukum                         d. norma etika

9.    Pasal yang mengatur tentang HAM di Indonesia yaitu  ...
a.    27 - 30                                       c. 33 - 35
b.    28A – 28J                                  d. 26 – 30



10.    Dua fungsi pokok Pancasila yaitu ...
a.    Ideologi dan falsafah hidup      c. lambang dan dasar negara
b.    Ideologi dan konstitusi              d. dasar dan sumber hukum

11.    Dasar hukum usaha bela negara yaitu ...
a.    Pasal 27 ayat 1                           c. Pasal 27 ayat 3
b.    Pasal 27 ayat 2                           d. Pasal 27 ayat 4

12.    Dasar hukum pemberlakukan otonaomi daerah di Indonesia yaitu ...
a.    UU No. 32 tahun 2001             
b.    UU No. 32 tahun 2002 
c.    UU No. 32 tahun 2003
d.   UU No. 32 tahun 2004

13.    Dibawah ini hak – hak yang dimiliki oleh DPR kecuali ...
a.    interpelasi                                  c. angket
b.    prerogratif                                  d. imunitas

14.    Yang berwenang mengamandemen UUD 1945 adalah ...
a.    DPR                                           c. MPR
b.    DPD                                          d. MK

15.    Suatu kebijakan negara dalam mengatur hubunganya dengan dunia internasional disebut  ...
a.    Politik internasional                   c. startegi nasional
b.    Politik luar negeri                      d. rencana startegis

16.    Dampak negatif dari globalisasi di Indonesia yaitu ...
a.    Trafick king                               c. adanya FDI (Foreign Direct Investment)
b.    Majunya IPTEK                        d. meningkatnya emerging market

17.    Salah satu produk golbalisasi yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia adalah dalam bidang telekomunikasi seluler. HP Samsung merupakan produk dari negara ...
a.    China                                         c. Amerika Serikat
b.    Swedia                                       d. Korea Selatan

18.    Tata urutan perundang – undangan di Indonesia berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 adalah ...
a.    UUD 1945, UU, Tap MPR, Perpres, Peraturan Menteri, PERDA                              
b.    UUD 1945, Tap MPR, UU, Perpres, Peraturan menteri, Perda
c.    UUD 1945, UU, Perpres, Tap MPR, Peraturan Menteri, Perda
d.   UUD 1945, Perpres, UU, Tap MPR, Peraturan Menteri, Perda



19.    Kekuasaan tertinggi negara sebelum amandemen terletak pada  ...
a.    DPR                               c. MPR
b.    DPD                              d. DPR dan MPR

20.    Dewan yang dihapuskan setelah amandemen UUD 1945 adalah  ...
a.    BPK                               c. MPR
b.    DPA                              d. DPD






II.      Isilah pertanyaan berikut dengan tepat!
1.    Hari lahirnya Pancasila diperingati setiap tanggal ...
2.    Hak asasi adalah ...
3.    Norma adalah ...
4.    Lembaga negara yang merupakan tingkat peradilan tertinggi dan berwenang menguji UU yaitu ...
5.    Norma yang bersumber dari kebudayaan suatu daerah disebut ...
6.    Wewenang DPR untuk merancang UU disebut fungsi ...
7.    BPK berfungsi untuk...
8.    Hak DPR untuk tidak dituntut di muka pengadilan atas pendapat yang disampaikan dalam rapat disebut ...
9.    Susunan yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri disebut ...
10. Anggota MPR terdiri dari anggota ... dan ...


III.   Uraikanlah Jawabanmu!
1.        Apa yang dimaksud dengan ideologi?
2.        Sebutkan tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945!
3.        Jelaskan 5 norma yang kamu ketahui!
4.        Jelaskan apa yang dimaksud dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif!
5.        Jelaskan 3 fungsi tugas/wewenang DPR!




#Selamat mengerjakan#GBU#hp_2017